Langsung ke konten utama

Pengertian Hukum

Secara umum

Perlu kamu ketahui sebelum dijelaskan tentang pengertian hukum, pengertian hukum hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli.
Namun dalam perumusannya, pengertian hukum harus menganut unsur-unsur hukum yang ada. Kamu bisa baca tentang unsur-unsur hukum di artikel ini.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Ada pula yang mengatakan bahwa,
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum merupakan :
  1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Patokan (kaidah, ketentuan).
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Menurut para ahli

Pengertian hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut :
a. Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
b. Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c. Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d. Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e. Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Hukum ini merupakan aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk masyarakat.
Jadi, tiap masyarakat berhak mendapat hak yang sama dalam mata hukum.

Unsur-unsur Hukum

Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :
  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
  3. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.d. Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

Tujuan Hukum

Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegak orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Komentar